Inilah Ringkasan Perppu Kebiri yang Baru

By Admin


nusakini.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni: 

1. Hukuman mati. 

2. Penjara seumur hidup

3. Maksimal 20 tahun penjara.

4. Minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni: 

1. kebiri kimiawi. 

2. Pengumuman identitas ke publik. 

3. Pemasangan alat deteksi elektronik. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Sebagai informasi, yang dimaksud kebiri kimiawi adalah memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosteron. 

Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi, bahkan menghilangkan kemampuan ereksi, libido atau hasrat seksual.(if/mk)